Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, memburu penyebar video asusila yang diduga dilakukan oleh pelajar SMP yang terekam dalam kamera telepon seluler.
"Kami masih selidiki bagaimana 'file' bisa tersebar. Informasi awalnya, pelaku laki-laki ini akan pergi tapi tidak punya uang lalu menjual teleponnya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Siswandi, Rabu (29/5).
Siswandi mengatakan, polisi sudah memeriksa pemeran perempuan dalam video tersebut. Ia diketahui masih pelajar di sebuah SMP di Kediri. Pelajar itu masih berusia 14 tahun. Sementara, yang pria diketahui berumur 19 tahun dan statusnya sebagai pengangguran.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pelajar itu baru kenal dengan pasangan pria sekitar satu pekan lalu. Namun, dengan bujuk rayu, akhirnya si remaja putri mau ketika diajak berhubungan layaknya suami istri. Lokasi mereka berhubungan diketahui di sebuah rumah kosong yang ada di Perumahan Betet, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri. Karena itu video porno tersebut beredar dengan nama 'Betet Ngeyel'.
"Perkenalan lewat SMS dan korban diajak ke rumah kosong dan terjadi yang demikian (hubungan suami istri)," ucapnya.
AKP Siswandi mengatakan, kedua pemeran dalam video dengan durasi sekitar tujuh menit 59 detik itu berasal dari Kelurahan Pesantren, Kecamatan Kota Kediri.
Saat ini, si remaja putri sudah diperiksa, tapi yang pemeran laki-laki belum diketahui keberadaannya. Pria itu kemungkinan sengaja melarikan diri, karena videonya sudah tersebar dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena kasus asusila tersebut.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jika ada unsur pemaksaan dengan memberikan minuman keras pada remaja putri yang menjadi korban tersebut. Saat ini, polisi masih mencari pelaku remaja pria.
Polisi belum menahan pelaku perempuan. Dia hanya diperiksa, dia pun masih mendapatkan kawalan dari polisi untuk mengembalikan psikologisnya. Polisi juga mengancam akan menjerat jika ada warga yang diketahui menyebarkan rekaman dalam video tersebut dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar